Selasa, 04 Februari 2014

Tidak Halal Seorang Muslim Menjauhi Kawannya

Dan dari situlah, maka Islam mengharamkan seorang muslim berlaku kasar terhadap kawannya, memutuskan hubungan dan menjauhinya. Islam tidak memperkenankan seorang muslim menjauhi kawannya, kecuali dalam batas tiga hari, sehingga tenanglah kemarahan kedua belah pihak. Kemudian mereka berdua harus berusaha untuk memperbaiki, menjernihkan suasana dan mengatasi perasaan-perasaan congkak, benci dan permusuhan. Sebab di antara sifat-sifat yang terpuji dalam al-Quran ialah:
“Merendah diri terhadap orang-orang mu’min.” (al-Maidah: 54)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
“Tidak halal seorang muslim menjauhi kawannya lebih dari tiga hari. Jika telah lewat waktu tiga hari itu, maka berbicaralah dengan dia dan berilah salam, jika dia telah menjawab salam, maka keduanya bersama-sama mendapat pahala, dan jika dia tidak membalasnya, maka sungguh dia kembali dengan membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah keluar dari dosa karena menjauhi itu.” (Riwayat Abu Daud)
Lebih hebat lagi haramnya memutuskan silaturrahmi ini apabila terhadap keluarga yang oleh Islam diwajibkan untuk menyambungnya dan melindungi kehormatannya.
Firman Allah:
“Dan takutlah kamu kepada Allah yang padaNya Kamu meminta dan jagalah keluarga karena sesungguhnya Allah maha mengawasi atas kamu.” (an-Nisa’: 1)
Rasulullah s.a.w. menggambarkan silaturrahmi ini dan nilainya, dalam salah satu sabdanya sebagai berikut:
“Kekeluargaan bergantung di Arsy, ia akan berkata: barangsiapa menghubungi aku, maka Allah pun akan menghubunginya; dan barangsiapa memutus aku, maka Allah pun akan memutusnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya pula:
“Tidak masuk syorga orang yang memutus.” (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang menafsirkan kata-kata memutus itu yakni: memutuskan silaturrahmi. Dan lainnya menafsirkan dengan: memotong jalan (penyamun). Jadi seolah-olah kedua-duanya berada dalam satu kedudukan.
Bukanlah yang dimaksud silaturrahmi yang wajib itu sekedar seorang kerabat menghubungi dan berbuat baik kepada yang lain, sebab ini adalah satu hal yang biasa dan yang mesti demikian. Tetapi apa yang dimaksud silaturrahmi yang wajib ialah tetap menghubungi keluarga-keluarganya sekalipun mereka itu menjauhinya. Seperti sabda Nabi:
“Bukanlah orang yang menghubungi keluarga itu ialah orang yang menjamin, tetapi yang dinamakan orang yang menyambung kekeluargaan ialah apabila keluarganya itu memutuskan dia, maka dia tetap menghubunginya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ini semua tidak berlaku terhadap hal yang dibenarkan Allah dan dalam masalah yang hak. Sebab teguhnya ikatan iman ialah: Cinta karena Allah, dan benci pun karena Allah.
Rasulullah s.a.w. pernah menjauhi ketiga orang sahabatnya yang tidak mau turut dalam peperangan Tabuk selama 50 hari, sehingga bumi ini layaknya sempit dan hatinya merasa kebingungan, dan tidak ada seorang pun yang mau bergaul dengan mereka, atau berbicara dan memberi salam. Begitulah sehingga Allah menurunkan ayat tentang diterimanya taubat mereka itu.28
Dan pernah juga Rasulullah s.a.w. menjauhi sebagian isterinya selama 40 hari.
Ibnu Umar pernah menjauhi anaknya sampai ia meninggal dunia, karena anaknya tidak mau mengoreksi hadis yang diterimanya dari ayahnya dari Rasulullah s.a.w. tentang dilarangnya laki-laki menghalang-halangi isterinya pergi ke masjid.
Adapun menjauhi kawan lantaran kepentingan duniawi, maka sesungguhnya duniawi harus lebih dikesampingkan dalam hubungannya dengan Allah dan seorang muslim, daripada membawa kepada sikap berjauhan dan memutuskan tali persahabatan antara seorang muslim dengan saudaranya. Sebab memutuskan hubungan itu akan dapat menghalangi pengampunan dosa dan rahmat Allah. Seperti diterangkan oleh hadis Rasulullah s.a.w.:
“Pintu-pintu sorga akan dibuka pada hari Isnin dan Khamis, kemudian Allah akan memberi ampunan kepada setiap orang yang tidak menyekutukan Allah sedikitpun; kecuali seorang laki-laki yang ada perpisahan antara dia dengan saudaranya. Maka berkatalah Allah: tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai, tangguhkanlah kedua orang ini sehingga mereka berdamai.” (Riwayat Muslim)
Kalau dia yang berada di pihak yang benar, maka cukup kiranya pihak yang bersalah datang dan minta maaf, dan dia pun harus memberi maaf. Dengan demikian maka selesailah persengketaan, dan haram hukumnya dia menolak permintaan maaf saudaranya itu.
Terhadap orang yang berbuat demikian, Rasulullah s.a.w. mernberikan ancaman, bahwa kelak di hari kiamat tidak akan masuk sorga.
Halal dan Haram dalam Islam
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu’ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman